BA’I MUROBAHAH (JUAL BELI CICILAN)

  • Pembiayaan dengan Sistem Jual Beli, dimana BMTDS dapat membantu nasabah dengan membiayaai pembelian barang yang dibutuhkan nasabah dengan Sistem Cicilan;

 

  • Pembiayaan untuk keperluan usaha produktif, baik berupa modal, alat produksi, persediaan barang, maupun barang konsumtif;

 

  • Dasar Hukum sesuai dengan Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Murobahah.