MUSYAROKAH/MUDHOROBAH

  • Pembiayaan Bagi Hasil, dimana BMTDS sebagai Pemilik Dana dan Nasabah/Mitra Penerima Pembiayaan bertindak sebagai Pengelola/melakukan kegiatan usaha;
  • Untuk keperluan produktif dengan tujuan modal kerja;
  • Dasar Hukum sesuai dengan Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarokah.
  • Dasar Hukum sesuai dengan Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudhorobah;