QORDHUL HASAN

  • Pinjaman dana kebajikan untuk nasabah yang tidak mampu atau dalam kesusahan;
  • Hanya untuk kebutuhan mendesak (biaya berobat dll);
  • Pengembalian dana tanpa marjin (keuntungan), hanya sebesar pokok yang dipinjamkan;
  • Dasar Hukum sesuai dengan Fatwa DSN No.09/DSN-MUI/IV/2001 tentang Qardh.